TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN, SURAT PAKSA, SITA DAN LELANG DI KPP PRATAMA JAKARTA SAWAH BESAR SATU

Eka Pujianthi

Abstract


The purpose of this research is to determine the procedure of tax collection with letter of reprimand and letter of compulsion at KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu. This  type of method used in this research is qualitative descriptive. The data used in this research is the disbursement of tax arrears, tax arrears disbursement targets, the receipt with letter of reprimand, letter of compulsion seizure and auction for the period 2012-2015. The data were obtained from interview and documentation. The results of this research indicate that procedure of tax collection with letter of reprimand, and letter of compulsion at KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu in accordance with Act No. 19 of 2000 about tax collection with letter of compulsion.

Keywords


Tax Debt, Tax Collection, Letter of Reprimand, Letter of Compulsion, Seizure and Auction

Full Text:

PDF

References


Destriyatna, Gilang. 2014. “Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran, Surat Paksa dan Penyitaan dalam Mengoptimalkan Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatanâ€. Jurnal Perpajakan Vol. 3 No. 1, Hal. 1-9.

Ilyas, Wirawan B, dan Richard Burton. 2010. Hukum Pajak (Edisi Revisi). Jakarta: Salemba Empat.

Kusumo, Rifari Widya. 2013. “Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajakâ€. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. Malang: Universitas Brawijaya.

Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Paseleng, Agustinus, dkk. 2013. “Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manadoâ€. Jurnal EMBA Vol. 1 No.4, Hal. 2371-2381.

Pohan, Chairil Anwar. 2014. Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa Dan Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan Sekaligus.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Priantara, Diaz. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Rifqiansyah,Hasbi, dkk. 2014. “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara)â€. Jurnal Administrasi Bisnis Vol. 15 No. 1, Hal. 1-10.

Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak (Edisi 5). Jakarta: Salemba Empat.

Sumarsan, Thomas. 2015. Perpajakan Indonesia. Jakarta: PT Indeks.

Sutanto, Paojan Mas’ud. 2014. Perpajakan Indonesia (Teori dan Aplikasi). Jakarta: Mitra Wacana Media.

Tunas, Derlina Sutria. 2013. “Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak dengan menggunakan Surat Paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manadoâ€. Jurnal EMBA Vol. 1 No. 4, Hal. 1520-1531.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia (Edisi 11). Jakarta: Salemba Empat.

Widyaningsih, Aristanti. 2013. Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabeta.

Zuraida, Ida. 2011. Penagihan Pajak. Bogor: Ghalia Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.32833/majem.v7i2.70

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.